Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan telah mengamanatkan penguasaan hutan secara optimal, termasuk kepada jenis hutan lindung. Hal itu mengingat hutan lindung berfungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.