Secara material di dalam semua Undang-undang perkawinan di Indonesia, Brunei, dan Malaysia banyak untuk tidak mengatakan hampir semua dijumpai unsur-unsur fiqih mazhab Syafi'i. Materi peraturan perundang-undangan yang paling syafi'iyah adalah Enakmen Nomor 1 Tahun 1983 (Kelantan) dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia.